Jumat 02 May 2025 21:54 WIB

Hentikan Proses Lelang, PNM Berkomitmen Bantu Selesaikan Kasus Mbah Tupon

Dodot berharap langkah yang diambil pihaknya tidak menambah masalah baru.

Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah di Bantul.
Foto: Wulan Intandari
Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah di Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Menanggapi kasus Mbah Tupon yang jadi korban mafia tanah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus yang menyeret anak usaha BUMN itu, PT PNM Venture Capital (PNM VC).

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengungkapkan salah satu bentuk dukungan tersebut adalah PNM VC menghentikan proses lelang atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo yang diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi yang ditengarai adalah milik Mbak Tupon alias Tupon Hadi Suwarno.

“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Mbah Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan," kata Dodot kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (2/5/2025).

Langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Manajemen PNM VC juga sudah bertemu langsung dengan keluarga Mbah Tupon pada 26 April 2025 yang diwakili oleh Heri, anak dari Mbah Tupon.

“Kami sudah bersilaturahmi dengan keluarga Mbah Tupon. Kami datang sekitar pukul 21.00. Dan diterima dengan baik oleh Mas Heri sebagai anak Tupon dan warga sekitar,” kata Kepala Kantor PNM VC Kantor Perwakilan (Kaper) Yogyakarta Heru Purnomo.

Dodot menegaskan tidak ingin langkah yang diambil pihaknya menambah masalah baru lagi. Apalagi permasalahan ini dinilainya telah merugikan banyak pihak termasuk PNM.

"Apa yang dialami Mbah Tupon adalah bentuk ketidakmengertian dan atas hal itu kami berempati dan menyesalkan peristiwa yang terjadi. Kami pun siap bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum-Red) jikalau diperlukan," kata Dodot.

Sebelumnya, di media sosial muncul informasi tentang Mbah Tupon yang merasa dirugikan terkait dengan pelelangan objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo diagunkan ke PNM VC oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi. Akibat hal tersebut, tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi di Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tersebut terancam disita

PT PNM adalah BUMN pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian. Perusahaan pelat merah yang dibentuk pada 1999 ini kini memiliki lebih dari 15 juta nasabah aktif terutama para perempuan melalui program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtara (Mekaar).

Dalam perkembangannya, PNM memiliki dua anak usaha yakni PT PNM Venture Capital (PNM VC) dan PT PNM Investment Management.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement