REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengimbau agar tanah wakaf yang berfungsi sebagai lahan pertanian agar tidak dialihkan menjadi bangunan. Hal itu agar upaya swasembada pangan bisa tercapai.
"Soal tanah wakaf ini, banyak yang tadinya (berfungsi) sawah akhirnya jadi bangunan. Ini kita sudah tetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah. Nanti itu, di pemerintah kabupaten/kota menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi," kata Sumarno ketika menghadiri acara halalbihalal dan halaqah ulama bertema "Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia" yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng di Masjid Agung Jateng, Semarang, Ahad (4/5/2025).
Sumarno menambahkan, sawah yang sudah berstatus dilindungi perlu dijaga dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan. "Jadi setiap melakukan pembangunan, harus ada persetujuan mendirikan bangunan dari pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan penilaian apakah tanah wakaf yang sudah berfungsi sebagai sawah dapat dialihfungsikan. "Pemerintah harus assesment apakah lahan itu boleh digunakan untuk membangun bangunan atau tidak, juga bagaimana struktur bangunannya diizinkan atau tidak," ujar Sumarno.