REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang membantah kabar soal adanya anggota mereka yang berusaha mengintimidasi saksi anak berinisial VA pada persidangan kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berkemeja hitam dengan potongan rambut agak mohawk, berusaha mencegah VA menghadiri persidangan Aipda Robig sebagai saksi. Peristiwa itu terjadi di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7/2025) lalu.
Dalam video tampak Zainal Petir, yakni kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, korban tewas dalam kasus penembakan oleh Aipda Robig, berusaha tetap mendampingi VA dan mengajaknya ke ruang sidang. Namun pria berkemeja hitam tak dikenal juga enggan melepaskan rengkuhannya dari badan VA.
"Lah kenapa? Aku kuasanya loh," ujar Zainal kepada pria tersebut sambil mengajak VA berjalan ke arah ruang sidang. Namun pria berkemeja hitam itu tetap berusaha menarik VA. Dalam video, VA tampak diam saja dan tak melontarkan komentar apa pun.
Video itu beredar luas di berbagai plaltform media sosial. Beberapa akun yang membagikan dan menyebarkannya menduga pria berkemeja hitam adalah polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait video tersebut. Dia mengatakan, pria berkemeja hitam yang diduga berusaha mencegat VA menghadiri persidangan kasus penembakan Aipda Robig bukan anggota Polri.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tersebut bukan anggota Polri. Dari hasil penulusuran dan penyelidikan kita, yang bersangkutan bukan anggota Polri," kata Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, setelah video soal dugaan intimidasi terhadap VA oleh anggota kepolisian viral di media sosial, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga asal Demak,” ungkap Andika ketika diwawancara di Mapolrestabes Semarang, Kamis.
Andika mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, Muhammad Kabib Latif bukan anggota Polri. Latif adalah staf dari kuasa hukum Aipda Robig.
“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari tim penasihat hukum saudara Robig. Saat ini, kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam kejadian tersebut,” kata Andika.
Selain itu, Andika menyampaikan akan mengusut penyebaran narasi keliru terkait video atau peristiwa di PN Semarang pada Selasa lalu. "Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief Huraira, mengakui bahwa pria berkemeja hitam dalam video yang viral di media sosial adalah stafnya. Bayu mengeklaim, kehadiran stafnya bersama saksi anak di lokasi persidangan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.
“Saksi anak hadir atas permohonan kami selaku penasihat hukum Robig Zaenudin, yang juga telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum. Karena sifatnya khusus, saksi anak kami dampingi agar merasa aman dan tenang sebelum memberikan keterangan,” kata Bayu.
Terkait momen dalam video viral yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik antara stafnya dan Zainal Petir, Bayu enggan memberikan penjabaran lebih lanjut. Dia menyerahkan interpretasi atas video itu kepada publik.
Meski sudah berstatus terdakwa, Aipda Robig belum dipecat sebagai anggota Polri. Pada Desember 2024 lalu, Komisi Kode Etik Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Robig. Namun anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu mengajukan banding. Hingga kini, Bidpropam Polda Jateng belum juga menggelar sidang banding tersebut.