REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan penyelenggaraan pendidikan di SD dan SMP, baik swasta maupun negeri. Pemkot Semarang mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut setelah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kalau saya, ini positif ya. Karena namanya pendidikan dasar dan menengah itu seharusnya memang full difasilitasi pemerintah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto kepada Republika ketika ditanya perihal putusan MK tentang penggratisan SD dan SMP baik negeri maupun swasta, Rabu (28/5/2025).
Dia mengungkapkan, sebelum adanya putusan MK terkait, tepatnya sejak 2022, Pemkot Semarang sudah menggratiskan penyelenggaraan pendidikan di 132 sekolah swasta, terdiri dari TK, SD, dan SMP. "Pemkot memberikan pendampingan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk siswanya. Sehingga anak-anak itu gratis tidak bayar SPP, walaupun bersekolah di swasta," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, saat ini Pemkot Semarang pun sedang melakukan pengkajian untuk bisa membantu siswa-siswa yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Karena selama ini pemerintah daerah kan baru bisa men-support yang DTKS, di luar itu belum bisa. Ini sedang kami buat kajian agar anak-anak yang levelnya di atas DTKS sedikit bisa dibantu juga oleh pemerintah kota," ucapnya.
Soal putusan MK terbaru, Bambang mengatakan, hal itu sedang dikonsultasikan bersama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Namun secara prinsip, Pemkot Semarang siap melaksanakan putusan tersebut.
"Setelah putusan MK ini kan pasti ada juknis baru yang dibuat Kemendikdasmen. Setelah ada juknis, itu nanti jadi rujukan pembuatan kebijakan di daerah. Nanti perkembangannya seperti apa, nanti kita sesuaikan dengan juknis," kata Bambang.