Ahad 01 Jun 2025 08:45 WIB

Kejahatan Digital Kian Marak, Pakar Keamanan Siber UII Tekankan Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Data pribadi ibarat aset tak berwujud yang nilainya sangat tinggi di era digital.

 Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital UII, Dr Ahmad Luthfi, saat mengisi kuliah umum yang bertempat di Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang pada 26 Mei 2025 lalu.
Foto: dokpri
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital UII, Dr Ahmad Luthfi, saat mengisi kuliah umum yang bertempat di Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang pada 26 Mei 2025 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital UII, Dr Ahmad Luthfi, menekankan urgensi perlindungan data pribadi di tengah maraknya kejahatan digital yang kian kompleks. Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga bagian integral dari strategi keamanan siber nasional. 

"Banyak kasus kebocoran data yang disebabkan oleh lemahnya sistem pertahanan digital dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga informasi pribadi," kata Luthfi dalam kuliah umum yang bertempat di Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang pada 26 Mei 2025 lalu.

Dosen Teknik Informatika UII yang juga Manajer Akademik Keilmuan roadshow Program Studi Informatika, Program Magister FTI UII Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa data pribadi ibarat aset tak berwujud yang nilainya sangat tinggi di era digital.

"Jika jatuh ke tangan yang salah, dampaknya bisa merugikan individu maupun institusi," katanya dalam rangkaian roadshow Program Studi Informatika, Program Magister Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerapan digital forensics dalam mengidentifikasi, melacak, dan membuktikan tindak pidana siber. Menurutnya, pendekatan forensik digital sangat krusial dalam membongkar jejak digital pelaku kejahatan serta memberikan landasan bukti yang kuat dalam proses hukum.

Luthfi juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menurutnya harus didukung oleh kapasitas teknis dan SDM yang memadai. Ia mendorong perguruan tinggi, institusi pemerintah, dan sektor swasta untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem keamanan data yang tangguh serta mengembangkan kurikulum forensik digital yang aplikatif.

"Perlindungan data bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Keamanan siber dan forensik digital adalah dua pilar utama untuk mewujudkannya secara menyeluruh," ujarnya.

Ketua Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Ahsan mengapresiasi kuliah umum hasil kolaborasi dengan FTI UII. Menurut dia, materi yang dibawakan sangat update dan relevan dengan keadaan saat ini. "Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik," katanya.

Selain berlangsung di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, kuliah umum tersebut juga diadakan di Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Merdeka Malang pada 27 Mei 2025

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement