REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional bertajuk 'Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia' di Auditorium Lantai 4 FH UII, Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman, DIY. Lebih dari 350 peserta menghadiri kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Antusiasme ini dapat diperhatikan dengan dihadirinya pelbagai kalangan mulai dari kalangan aktivis, praktisi, akademisi, birokrat, bahkan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI yang berasal dari pelbagai negara.
Seminar nasional dibuka dengan sambutan Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi yang menyampaikan bahwa isu PMI merupakan isu strategis karena di samping PMI sebagai penyumbang devisa negara juga menjadi kelompok yang rentan sehingga harus dilindungi oleh negara. “Mudah-mudahan hasil seminar nasional ini menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran (RUU PPMI)," ungkapnya.
Adapun acara ini dipandu oleh Dr Despan Heryansyah, selaku moderator pada seminar nasional ini. Acara seminar nasional ini menghadirkan keynote speaker, Dato Indera Drs Hermono, yang merupakan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia. Sementara, pemaparan materi disampaikan oleh Dr Ahsanul Minan, selaku Staf Khusus Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Wahyu Susilo, selaku Direktur Eksekutif Migrant CARE; Eni Lestari Andayani Adi, Tim Kerja Divisi PMI Indonesian Diaspora Network (IDN) Global dan Ketua International Migrants Alliance; serta Mustika Prabaningrum Kusumawati selaku dosen Departemen HAN FH UII.
Dalam pidatonya, Dato Indera Drs Hermono menyoroti problematika pelindungan PMI di Indonesia disebabkan oleh pandangan pro terhadap penempatan bercokol sejak dahulu. Konsekuensinya PMI hanya dipandang sebagai fungsi ekonomi (economic interest). Oleh sebab itu, PMI harus dipandang sebagai subjek sehingga perlindungan tersebut berbasis pada kacamata harkat dan martabat manusia (human dignity).
“Apabila mengedepankan pandangan penempatan yang hanya berfokus pada Memorandum of Understanding (MoU) maka posisi bargaining power Indonesia lebih lemah dari negara tujuan penempatan, sedangkan bila pelindungan dikedepankan akan memberikan bargaining power Indonesia lebih tinggi sebagaimana praktik di Malaysia," katanya.
Bergeser pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr Ahsanul Minan, yang bersangkutan mengemukakan saat ini sedang terjadi transformasi kelembagaan yang semula BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Lebih lanjut, dalam pemaparannya ia menegaskan adanya reformasi kebijakan yang berbasis berbasis digitalisasi layanan, peningkatan literasi hukum dan keuangan, hingga integrasi desk pelindungan lintas negara. Sebab, Dr. Ahsanul Minan dalam paparannya menyatakan, perlindungan itu bukan soal shelter, tapi sistem.
"Kita butuh satu sistem yang profesional, responsif, dan empatik terhadap pekerja migran sebagai warga negara penuh, bukan objek kasihan," ujarnya.

Sementara itu, Eni Lestari menyoroti absennya pemerintah dalam memberikan pelindungan PMI selama ini. Eni Lestari menjelaskan permasalahan PMI tidak hanya terjadi pada satu tahap saja melainkan di setiap tahap mulai dari sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, bahkan kembali ke negara asal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi tawar PMI yang mana diidentikan sebagai pekerja dengan upah yang murah bahkan lebih rendah ketimbang standar upah bagi pekerja lokal di negara tujuan penempatan.
Lebih lanjut, Eni Lestari menerangkan fakta realita bahwasanya PMI pulang dalam keadaan terluka, tidak punya pekerjaan, dan dianggap ‘bekas buruh’ oleh masyarakatnya sendiri. Bagi Eni Lestari perlu adanya perubahan UU PPMI yang lebih aspiratif dan partisipatif dengan melibatkan PMI.
Adapun Wahyu Susilo menyampaikan adanya lonjakan PMI ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang mendorong terjadinya gelombang migrasi ke pelbagai negara. "Perdagangan orang saat ini meluas di mana sebelumnya menargetkan orang-orang dengan ekonomi lemah, miskin, dan tidak berpendidikan. Kini, berubah menjadi orang-orang yang memiliki ekonomi memadai, perkotaan, dan berpendidikan. Sebab, korban akan dijadikan sandera oleh pelaku untuk memeras orang tua korban. Selain itu, hal tersebut diperburuk pula dengan inkonsistensi buka tutup keran yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Bahkan menurut Wahyu Susilo, PMI yang sangat rentan ialah mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang didominasi oleh perempuan sehingga kesejahteraannya masih dipertanyakan. Wahyu Susilo menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-peraturan perundang-undangan nasional juga dengan konvenan internasional seperti International Labour Organization Covenant Number 189.
Sementara, Mustika Prabaningrum dari sisi akademisi menyoroti gap besar antara idealita dan realita. Idealnya, PMI mendapatkan informasi, pelatihan, kontrak kerja yang adil, dan jaminan keselamatan. Faktanya, banyak yang diberangkatkan secara undocumented, tidak tahu haknya, dan terjebak praktik overcharging. "Reformasi sistem harus dimulai dari hulu, yakni pemberdayaan desa migran dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global," kata Mustika dalam penyampaiannya.
Tidak hanya berhenti pada seminar nasional saja, departemen HAN FH UII juga mengadakan konferensi nasional Call for Paper yang diikuti oleh 29 instansi, seperti Universitas Gadjah Mada, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indoensia (BRIN), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KPPMI). Zakiul Fikri dalam sambutannya selaku Ketua Panitia menyebutkan terdapat 43 paper yang lolos seleksi dari berbagai instansi yang berpartisipasi. 43 paper tersebut dipresentasikan pada kesempatan itu dengan pembagian 2 chamber online, 1 chamber hybrid, dan 2 chamber offline.
Dengan demikian, agenda seminar nasional dan presentasi hasil karya ilmiah ini bersifat inklusif yang dihadiri pelbagai kalangan untuk merefleksikan dan memberikan masukan kepada Pemerintah, kebijakan apa yang tepat untuk memperbaiki pelindungan bagi PMI di masa depan.