REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, mengeluhkan aksi pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) karena bagian bak truk logistik dipasangi tajuk. Suroso mengklaim, para sopir bisa dipungut hingga Rp 3 juta, termasuk denda.
"Ini kita bicara oknum ya. Kalau di Jakarta itu, misalnya seperti (pemasangan) tajuk (pada bak truk), uji KIR, mati itu memang kesalahan, itu dendanya bisa mencapai dua hingga tiga juta," ungkap Suroso ketika diwawancara di sela-sela aksi unjuk rasa yang dihadiri sekitar 1.500 anggota API di Kantor Dishub Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, pemasangan tajuk pada bagian bak terkadang merupakan inisiatif para sopir truk logistik. Tujuannya untuk melindungi produk barang atau komoditas yang diangkutnya, dari guyuran hujan, misalnya. Sebab jika muatan mengalami kerusakan dalam perjalanan, sopir yang bakal terkena sasaran.
Namun karena melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan tajuk kerap dijadikan objek oleh oknum petugas di lapangan untuk melakukan pungli terhadap para sopir. Persoalan itu pun disampaikan sejumlah anggota API ketika diterima untuk beraudiensi dengan Kepala Dishub Provinsi Jateng Arief Djatmiko.
"Petugas-petugas yang ada di jalan, tajuk itu tidak boleh. Itu melanggar undang-undang, dan itu kriminal. Sopir pun bisa dituntut ancaman penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu," kata seorang anggota API ketika menyampaikan aspirasinya di hadapan Arief Djatmiko.
Anggota API tersebut meminta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi dan mengatur perihal pemasangan tajuk pada bak truk logistik. Dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Dishub Jateng, API melayangkan 17 tuntutan, salah satunya adalah revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.