REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7/2025). Dalam pembelaannya, Aipda Robig mengatakan aksi penembakannya yang menyebabkan satu siswa tewas dan dua lainnya luka merupakan tindakan tak disengaja.
Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, membacakan pleidoi untuk kliennya. Dia memaparkan kronologis sebelum Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB.
Bayu Arief mengungkapkan, malam itu Aipda Robig, yang sedang dalan perjalanan menuju rumah orang tuanya, melihat satu sepeda motor dikejar tiga sepeda motor. Satu sepeda motor yang dikejar itu hampir menyerempet Robig karena melaju dari arah berlawanan. Motor tersebut ditumpangi tiga orang dan satu di antaranya disebut membawa celurit.
Sepeda motor yang dikejar tersebut kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin. Selanjutnya, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig. Kala itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Hal itu karena dia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor itu membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit.
Aipda Robig mengklaim sempat meneriakkan kata "polisi" dan melepaskan tembakan peringatan. Namun karena tiga sepeda motor tersebut terus melaju, dia akhirnya menembak ke arah pengendara motor. Gamma Rizkynata Oktafandy, korban tewas akibat penembakan, duduk di bagian tengah pada sepeda motor pertama yang melaju ke arah Aipda Robig.
"Dengan posisi kedua tangan memegang senjata api, terdakwa kembali menembakkan senjata api jenis revolver di arahkan ke bawah bagian kaki dari pembonceng paling belakang yaitu anak saksi Dani Prakoso yang membawa senjata tajam jenis cocor bebek. Bahwa secara tidak sengaja, tembakan terdakwa mengenai panggul sebelah kanan anak korban Gamma," kata kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief.
Bayu menambahkan, ke sepeda motor kedua, Aipda Robig menembak ke arah ban. Aipda Robig selanjutnya melepaskan tembakan ke sepeda motor ketiga yang dikendarai dua korban, yakni SA (16 tahun) dan AD (16 tahun). Aipda Robig mengklaim, SA membawa celurit dan sempat mengayunkannya ke arahnya.
"Dengan posisi tangan kanan memegang senjata api dan jarak antara dengan terdakwa sudah cukup dekat, maka terdakwa terjatuh di atas aspal terduduk dan terdakwa kembali menembakkan senjata api jenis revolver diarahkan ke sepeda motor Honda Vario warna hitam, tanpa sengaja mengenai bagian dada kiri anak korban Adam Putra Hasana hingga tembus mengenai tangan kiri anak korban Muhammad Satria, dan proyektil bersarang di dalam tubuh tangan kiri anak korban Muhammad Satria," ucap Bayu Arief.