Rabu 16 Jul 2025 17:19 WIB

Disperindag DIY Sebut Belum Ada Temuan Beras Oplosan di Pasar Beringharjo

Dari segi takaran maupun mutu fisik beras, semuanya masih dalam batas toleransi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Disperindag DIY tak menemukan adanya oplosan beras di Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Disperindag DIY tak menemukan adanya oplosan beras di Pasar Beringharjo Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dugaan praktik pengoplosan beras kemasan kembali mencuat dan ramai diperbicangkan publik sepekan ini. Setidaknya ada 212 merek beras dalam kemasan yang diduga tidak sesuai standar Kementerian Pertanian, dioplos dan dijual dengan label premium. Namun Dinas Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY) mengaku belum menemukan adanya praktik pengoplosan tersebut di wilayah DIY. 

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati mengatakan, pengawasan di lapangan pun terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan keaslian produk beras yang beredar di pasaran. "Tanggal 8 juli kemarin kita memeriksa beras medium dan premium," kata Yuna Pancawati saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7/2025).

"Kami sudah melakukan pengecekan di pasar terbesar di DIY yakni Pasar Beringharjo," ungkapnya.

Menurut Yuna, dari hasil pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu, semua sampel yang diambil di pasar tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi takaran maupun mutu fisik beras, semuanya masih dalam batas toleransi.

"Masih sesuai standar," ujarnya menambahkan.

photo
Pedagang beras di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, DIY. - (Wulan Intandari/ Republika)

Meskipun hasil pengawasan awal belum menemukan indikasi pelanggaran, Disperindag DIY tidak berhenti sampai di situ. Yuna mengatakan tim pengawasan akan terus diterjunkan untuk melakukan sidak ke pasar-pasar lainnya, termasuk swalayan, untuk memastikan bahwa seluruh beras kemasan yang beredar di DIY memenuhi standar.

Langkah lanjutan juga telah direncanakan, termasuk sidak di sejumlah lokasi strategis. Disperindag juga akan bekerja sama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan DIY, untuk mengawasi praktik curang dalam perdagangan beras dan menjaga stabilitas harga serta mutu bahan pangan pokok tersebut.

"Tanggal 17 Juli 2025 dilanjutkan sidak di Pasar Prawirotaman dan swalayan sekitar dengan melibatkan tim TPID satgas pangan DIY," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 212 merek beras kemasan tidak memenuhi standar mutu. Beberapa di antaranya bahkan dijual sebagai beras premium meski tidak sesuai spesifikasi kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Adapun Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 mengatur bahwa beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, dengan kandungan butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement