Rabu 03 Sep 2025 16:10 WIB

Ratusan Ojol Semarang Gelar Doa Bersama untuk Affan, Tuntut Pelaku Dipecat dan Diadili

Sebagian di antara peserta turut membawa foto Affan Kurniawan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama untuk almarhum Affan Kurniawan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025).
Foto: Istimewa
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama untuk almarhum Affan Kurniawan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama untuk almarhum Affan Kurniawan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025). Mereka turut menuntut agar para pelaku pembunuhan Affan diganjar hukuman setimpal. 

Doa bersama yang digelar menjelang sepekan kematian Affan diikuti pengemudi ojol dari berbagai aplikasi. Kegiatan berlangsung dari pukul 09:00-10:00 WIB. Sebagian di antara peserta turut membawa foto Affan Kurniawan. 

Koordinator Satu Komando (Sako) Roda Dua Jawa Tengah, Cak Tomas, menjadi salah satu koordinator kegiatan doa bersama untuk Affan. "Kita mendoakan almarhum dan korban-korban lain dan berbelasungkawa," kata Cak Tomas saat diwawancara. 

Dia memastikan, komunitas dan organisasi ojol akan mengawal kasus kematian Affan hingga tuntas. "Kita ingin para pelaku dipecat dan diproses dengan hukum sipil. Yang penting proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya. 

Menurut Cak Tomas, peserta yang ingin mengikuti kegiatan doa bersama untuk almarhum Affan dibatasi sebanyak 150 orang. Karena dia yakin, jika tidak demikian, akan lebih banyak pengemudi ojol yang berpartisipasi. "Ini untuk mengantisipasi kalau kegiatan kita nanti disusupi atau ada yang bergabung tapi untuk melakukan tindakan anarkis," ucapnya. 

Mengingat serangkaian kerusuhan yang terjadi baru-baru ini, Cak Tomas mengimbau para pengemudi ojol agar tidak mudah tersulut provokasi. "Kita harus benar-benar menyaring setiap informasi: apakah ini benar atau tidak, apakah ini layak disebar atau tidak," katanya. 

"Jadi di era medsos ini kita berusaha mengedukasi ojol untuk tidak menyebar sembarangan; memfilter dan menyaring. Jangan terpancing provokasi," tambah Cak Tomas. 

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI berujung ricuh. 

Terdapat tujuh anggota Polri yang diproses dalam kematian Affan. Lima di antaranya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.

Kelimanya adalah penumpang dalam rantis yang melindas Affan. Sementara dua anggota lainnya, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena menjadi pengemudi dan pendamping pengemudi rantis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement