REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis Kota Semarang bernama Adetya Pramandira atau Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28). Dera merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau pegiat aksi Kamisan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengonfirmasi penangkapan Dera dan Munif. Dia mengungkapkan, penangkapan itu terkait dengan unjuk rasa di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Demo tersebut berhubungan pula dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
"(Penangkapan) ini terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin. Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara ini (penangkapan) terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan," ungkap AKBP Andika ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Dia menambahkan, Dera dan Munif ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Tlogosari, Kota Semarang. "Pasal yang dikenakan sementara ini Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," kata Andika.
Andika mengeklaim, penangkapan Dera dan Munif sudah sesuai prosedur. "Intinya kita dalam prosesnya sudah sesuai SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso, mengungkapkan, sebelum ditangkap, tepatnya pada Selasa (25/11/2025), dia dan Dera sempat ke Jakarta. Mereka ke sana untuk melaporkan kasus dugaan kriminalisasi sejumlah petani di beberapa daerah di Jateng ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas Perempuan, serta Komnas HAM.
Menurut Bagas, yang juga anggota Tim Hukum Suara Aksi, sejak di Jakarta, mereka sudah merasa dibuntuti orang tak dikenal. Namun hal itu tak disikapi terlalu serius oleh mereka.
"Ketika kami sampai di Semarang, kabarnya kantor Walhi sudah dipantau oleh aparat kepolisian. Kemudian jam 4 atau jam 5 (pagi, Kamis 27 November 2025), Dera dan Munif ditangkap di kantor Walhi atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan," kata Bagas ketika diwawancara di Mapolrestabes Semarang.
Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran, mengatakan, penangkapan terhadap Dera dan Munif dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut Nasrul, sebelum dibekuk, keduanya tidak pernah dimintai keterangan sebelumnya sebagai saksi. "Tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka tanggal 24 November 2025," ujarnya.
Nasrul berpendapat, penyidik Polrestabes Semarang telah melanggar KUHAP. "Dera ditangkap 27 November 2025 atas penetapan tersangka tanggal 24 November 2025. Artinya Dera lebih dulu ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Hal ini jelas membuktikan penangkapan sewenang-wenang itu terjadi," ucapnya.
Dia menambahkan, Polrestabes Semarang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 November 2025. Nasrul mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP harus diberikan kepada terlapor tujuh hari setelah diterbitkan.
"Dalam hal ini Dera, yang ditetapkan tersangka, tidak pernah diperiksa sebagai terlapor, tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba langsung main tangkap. Jelas tindakan penyidik Polrestabes adalah asal main tangkap," ujar Nasrul.
Dia mengecam penangkapan sewenang-wenang terhadap Dera dan Munif. "Mereka adalah pembela lingkungan dan pejuang HAM," katanya.
Nasrul mengungkapkan, Tim Hukum Suara Aksi akan mempertimbangkan upaya-upaya hukum untuk membela Dera dan Munif. "Karena jelas penetapan tersangka ini tidak prosedural, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk nyata kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polrestabes Semarang," ucapnya.
"Kami meminta kepada Presiden dan DPR segera memanggil Polrestabes Semarang; menjelaskan peristiwa penangkapan sewenang-wenang terhadap dua pembela lingkungan dari Walhi Jawa Tengah, dan Munif yang juga selama ini kita tahu sepak terjangnya memperjuangkan hak asasi manusia," tambah Nasrul.