REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus pelemparan molotov yang sempat membuat resah warga Yogyakarta akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda terlibat, yaitu ARS (21) disebut juga Kopul, warga Godean, Sleman, dan DSP (24) dikenal sebagai Yaya, warga Kasihan, Bantul, kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, aksi itu terungkap pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB. Pos polisi di kawasan Pingit, Jetis, menjadi titik awal teror tersebut.
“Saat itu anggota yang berjaga mendengar suara benturan. Setelah dicek, ternyata ada botol berisi bensin dengan api yang masih menyala, minyak pun tercecer di halaman pos,” jelas Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berjaket abu-abu dan celana hitam mengendarai motor matik berwarna hitam. Setelah itu, tim gabungan dari Densus 88, Resmob Sleman, dan Polresta Yogyakarta menggunakan 41 titik kamera pengawas untuk menemukan pelaku.
Identitas ARS akhirnya terungkap. Pada Rabu (10/9/2025) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya di Godean. Beberapa barang bukti seperti sepeda motor, pakaian berupa hoodie, dan helm berhasil diamankan. Namun, ARS sudah melarikan diri.
“Melalui pendekatan kepada pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri beberapa jam kemudian. Dari keterangannya, ARS mengaku merencanakan aksinya bersama rekannya, DSP," kata Pandia.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan Yaya pada sore harinya. Ia bertindak menyiapkan botol, bensin, serta sumbu, juga ikut dalam pelemparan molotov.
Pandia menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar 40 menit, para pelaku melempari enam pos polisi, mulai dari Pingit hingga Jombor dan Denggung. Motifnya sederhana ikut-ikutan setelah melihat ajakan di media sosial, dan ARS tercatat pernah tiga kali melakukan kasus penganiayaan.
Atas tindakannya, ARS dikenai Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta pasal percobaan pembakaran. Sementara Yaya dikenai pasal serupa sebagai pihak yang membantu, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polresta Yogyakarta menegaskan tidak akan memberi ruang pada aksi-aksi provokatif dan menghimbau masyarakat tetap waspada.
“Kami mengajak semua pihak menjaga Yogyakarta agar tetap aman dan kondusif, jangan mudah terpengaruh isu yang menyesatkan,” ujar Pandia.