Kamis 25 Sep 2025 17:34 WIB

3 Pelajar Jadi Tersangka karena Miliki Bom Molotov dalam Demo di Temanggung

Bom molotov yang dibuat dan dibawa para tersangka belum sempat digunakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
 Bom molotov.
Foto: EPA-EFE/ACHILLEAS CHIRAS
Bom molotov.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Temanggung menangkap tiga pelajar atas kepemilikan bom molotov yang dibawa ketika Aliansi Rakyat Kecil Temanggung (ARKT) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada 1 September 2025. Meski bom molotov belum digunakan, ketiganya tetap dijadikan tersangka.

Wakapolres Temanggung Kompol Anna Setiyarti mengungkapkan, pada 1 September 2025, para personelnya melakukan pengamanan unjuk rasa ARKT di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung. Saat unjuk rasa berlangsung, tiba-tiba terdapat sekelompok massa yang menyerang petugas.

Tim Polres Temanggung kemudian menangkap lima pelaku yang diduga terlibat aksi penyerangan. "Salah satu di antara lima perusuh yang membawa tas punggung warna hitam dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua botol kaca berwarna coklat, bersumbu putih, yang berisi Pertalite," kata Kompol Anna ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). 

Dia mengungkapkan, tas hitam berisi dua bom molotov tersebut dibawa oleh salah satu tersangka, yakni AHM (18 tahun). Selain AHM, Polres Temanggung menetapkan dua tersangka lain terkait kepemilikan bom molotov, yaitu MASD (18 tahun) dan AIP (17 tahun). Ketiganya berasal dari Kabupaten Temanggung. 

Kompol Anna mengakui bom molotov yang dibuat dan dibawa para tersangka belum sempat digunakan. Para tersangka juga masih berstatus pelajar.

"Ketiganya masih pelajar, namun demikian, dua di antaranya dewasa karena usianya sudah 18 tahun lebih 10 bulan yang berinisial AHM. Untuk yang inisial MASD usianya 18 tahun," kata Kompol Anna. 

"Untuk penanganan yang di bawah umur, kita kembalikan ke orang tua. Tapi proses hukum masih tetap berjalan dan tidak ditahan," tambah Anna. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement