REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kota Kediri, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto alias Antok divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul, S.H.,M.H dalam sidangnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya saat sidang di PN Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan keputusan perkara untuk kasus mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto dari pihak kejaksaan setuju, sependapat dengan majelis hakim. Selain itu, tindakan terdakwa juga sadis. Terdakwa juga menjual mobil korban, menikmati hasil jarahan, dengan penjualan mobil tersebut.
"Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting," kata Ichwan.
Ia menambahkan dalam sidang untuk unsur berencana sudah terbukti hanya soal keputusan vonis yang beda. Pendapat majelis hakim seumur hidup, namun untuk kejaksaan adalah hukuman mati.
Ichwan juga segera melaporkan hal ini ke pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun, ada upaya untuk banding nantinya.
"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata dia.