Kamis 11 Sep 2025 16:24 WIB

Terdakwa Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Divonis Hukuman Seumur Hidup

JPU sependapat dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim.

Tersangka kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi Rohmad Tri Hartanto (kedua kanan) menjalani reka ulang peristiwa di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Tersangka menjalani rekonstruksi dengan memperagakan 120 adegan di tiga lokasi berbeda terkait kasus mutilasi dengan korban bernama Uswatun Khasanah.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Tersangka kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi Rohmad Tri Hartanto (kedua kanan) menjalani reka ulang peristiwa di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Tersangka menjalani rekonstruksi dengan memperagakan 120 adegan di tiga lokasi berbeda terkait kasus mutilasi dengan korban bernama Uswatun Khasanah.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kota Kediri, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto alias Antok divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul, S.H.,M.H dalam sidangnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya saat sidang di PN Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan keputusan perkara untuk kasus mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto dari pihak kejaksaan setuju, sependapat dengan majelis hakim. Selain itu, tindakan terdakwa juga sadis. Terdakwa juga menjual mobil korban, menikmati hasil jarahan, dengan penjualan mobil tersebut.

"Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting," kata Ichwan.

Ia menambahkan dalam sidang untuk unsur berencana sudah terbukti hanya soal keputusan vonis yang beda. Pendapat majelis hakim seumur hidup, namun untuk kejaksaan adalah hukuman mati.

Ichwan juga segera melaporkan hal ini ke pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun, ada upaya untuk banding nantinya.

"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement