Sabtu 20 Sep 2025 23:21 WIB

Keluarga Pelajar Korban Dugaan Penyiksaan oleh Polisi di Magelang Lapor ke Komnas HAM dan LPSK

Selain DRP, ada tiga terduga korban lain yang melapor.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
DRP pelajar korban dugaan salah tangkap dan disiksa polisi Magelang melapor ke Komnas HAM dan LPSK.
DRP pelajar korban dugaan salah tangkap dan disiksa polisi Magelang melapor ke Komnas HAM dan LPSK.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Keluarga DRP telah melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami DRP ke Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DRP, pelajar berusia 15 tahun, diduga dianiaya dan disiksa anggota Polresta Magelang ketika ditangkap secara sewenang-wenang di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu. 

"Kami sudah bikin aduan ke beberapa lembaga. Kemarin Kamis (18/9/2025) kami ke LPSK, sudah diterima, dan diproses. Kami juga sudah bikin aduan ke Komnas HAM dan KPAI," ungkap Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025). 

"Semua lembaga negara yang punya peran di sini kami sudah surati juga untuk terlibat dalam kasus ini," tambah Royan. 

Menurut Royan, selain DRP, terdapat tiga terduga korban lain yang telah menemuinya dan turut melaporkan kasus salah tangkap serta penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang. Dua di antaranya adalah anak-anak.

"Keempatnya (termasuk DRP) sama, mengalami penyiksaan. Bahkan ada satu anak yang parah sekali kondisinya karena pelipis kiri dan kanannya itu robek," ucapnya. 

Namun sejauh ini yang berani melaporkan kasus dugaan penyiksaan hanya keluarga DRP. "Sedangkan tiga yang lain masih mempertimbangkan," ujar Royan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement