Senin 22 Sep 2025 18:35 WIB

Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ketum IMI Ingatkan Strobo dan Sirene Bukan untuk Gagah-gagahan

Netizen ramai-ramai menyuarakan ketidaknyamanan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Penggunaan strobo dan sirine ilegal bakal dievaluasi Kepolisian.
Foto: Tangkapan Layar
Penggunaan strobo dan sirine ilegal bakal dievaluasi Kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya tengah menjadi sorotan tajam publik di media sosial. Netizen ramai-ramai menyuarakan ketidaknyamanan mereka pascabanyaknya kendaraan termasuk milik pejabat yang melaju dengan rotator menyala dan sirene meraung-raung, meski tak tampak dalam kondisi darurat.

Aksi penggunaan keduanya ini dinilai mengganggu kenyamanan dan mencederai aturan lalu lintas. Bahkan di media sosial, muncul gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sebagai bentuk sindiran atas maraknya penggunaan strobo dan sirene yang dianggap tidak tepat sasaran dan cenderung disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau sekadar 'gaya-gayaan'.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2020-2025, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan penggunaan strobo tidak boleh keluar dari tujuan utamanya. "Peraturan-peraturan menggunakan strobo itu sudah ada dalam perda Kapolri. Peraturan Kepolisian Indonesia dan Protokoler Republik Indonesia. Dimana itu dimungkinkan untuk pejabat-pejabat negara. Cuman kalau imbauan kita dari IMI, sebaiknya kalau tidak mendesak, tidak diuber oleh waktu untuk rapat-rapat sebaiknya ya normal-normal saja," kata Bamsoet saat dijumpai usai acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025).

Bamsoet mengingatkan fasilitas tersebut disediakan oleh negara untuk kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak, bukan untuk pamer kekuasaan. Menurutnya, penggunaan strobo dan sirene telah memiliki landasan hukum yang jelas dan diatur dalam regulasi yang berlaku dan seharusnya hanya dilakukan saat benar-benar diperlukan dan sesuai aturan, bukan dimanfaatkan sembarangan.

"Ini kan pengawalan atau menggunakan strobo, sirine itu diberikan oleh negara untuk suatu yang urgent untuk mendapatkan kesempatan untuk memperlancar kegiatan sebagai penyelenggara negara. Tapi bukan berarti itu untuk 'gagah-gagahan' atau untuk sesuatu yang menyimpang dari tujuannya. Jadi itu sudah diatur dalam peraturan, siapa saja yang berhak itu ada dalam peraturan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum IMI terpilih periode 2025-2030, Moreno Soeprapto juga menyampaikan hal senada. Ia menyatakan IMI siap membantu pemerintah dalam menyosialisasikan aturan penggunaan strobo dan sirene secara lebih luas ke masyarakat, termasuk melalui klub-klub otomotif yang ada di bawah naungan IMI.

"Ini tugas kita untuk membantu mensosialisasikan apa yang tadi disampaikan oleh pak Bamsoet, bahwa Ikatan Motor Indonesia mungkin disini ya melalui teman-teman klub, anggota kita untuk mensosialisasikan bagaimana aturan-aturan tersebut di masyarakat, melalui sosial media, rekan-rekan dan anggota klub yang mungkin selama ini terputus komunikasinya," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement