REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendorong Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut secara profesional kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang terhadap DRP, seorang pelajar berusia 15 tahun. LBH Yogyakarta berkomitmen mengawal kasus itu guna memutus rantai impunitas aparat.
"Kami mendorong kasus ini ditindak serius dan segera diproses seprofesional mungkin. Karena ini bagian dari upaya kami untuk memutus rantai impunitas di tubuh kepolisian," kata anggota Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, kepada Republika, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini Royan merupakan kuasa hukum keluarga DRP. Menurut Royan, selain DRP, pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dari sejumlah anak lainnya. Sama seperti DRP, mereka ditangkap ketika kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolresta Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu.
"Jadi beberapa korban yang sempat ketemu sama kami, kami mau mencoba ketemu lagi, mencoba meyakinkan untuk berani juga berbicara seperti ibunya DRP," kata Royan.
Selagi mengupayakan hal tersebut, Royan akan terus mengawal kasus DRP. "Kemarin kan Kapolri sedang bentuk tim reformasi kepolisian, nah bisa tidak dari kasus ini kita challange menjadi ruang untuk membenahi tubuh kepolisian," ujarnya.
"Kami minta harus ada yang disanksi, termasuk pejabat-pejabat struktural harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap Kapolresta (Magelang), termasuk Kasat Reskrim, dicopot sebenarnya," tambah Royan.