Rabu 21 Jan 2026 21:34 WIB

Kasus Sudewo, Dispermades Jateng Ingatkan Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa Bebas Biaya

Warga umum diperkenankan mendaftar sebagai perangkat desa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait  Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengingatkan proses seleksi pengisian perangkat desa tak memungut biaya apa pun. Dia mengatakan, selama memenuhi syarat, warga umum diperkenankan mendaftar untuk mengisi posisi tersebut. 

Komentar Nadi berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo yang dibongkar KPK. Menurut Nadi, pemerintah daerah dan jajarannya hingga ke tingkat kepala desa (kades) seharusnya sudah mengetahui praktik jual beli jabatan perangkat desa dilarang. 

Baca Juga

"Saya kira teman-teman sudah paham semua bahwa hal semacam itu (memperjualbelikan jabatan perangkat desa) tidak boleh," kata Nadi ketika diwawancara, Rabu (21/6/2026). 

Dia menerangkan, mekanisme pengisian jabatan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Singkatnya, penjaringan calon perangkat desa dilakukan oleh kades. Kades kemudian merekomendasikan kepada camat, lalu diteruskan hingga bupati. 

"Baru setelah itu penetapan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan dari bupati," ujar Nadi. 

Dia menambahkan, warga umum dapat ikut mendaftar untuk mengisi posisi atau jabatan perangkat desa jika memang memenuhi persyaratan. "Tidak ada, seharusnya tidak ada," kata Nadi ketika ditanya apakah ada pungutan biaya jika seseorang mengikuti seleksi perangkat desa. 

Berkaca dari kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo, Nadi kembali mengingatkan para kades dan kepala daerah agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku terkait proses pengisian perangkat desa. "Saya mengimbau kepada teman-teman kepala desa agar selalu memahami regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dan mematuhinya, dan tentunya integritas harus ditegakkan," kata Nadi. 

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari. Setelah diperiksa hampir 24 jam di Mapolres Kudus, Sudewo kemudian diboyong ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada Selasa (20/1/2026) pagi. 

Pada Selasa malam, KPK mengumumkan Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati. Sudewo diduga mematok harga agar seseorang bisa menempati jabatan-jabatan seperti kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa. 

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni: Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari kasus tersebut, salah satu bukti yang diamankan KPK adalah uang senilai Rp2,6 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement