Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB. Setelah itu, petugas akan melakukan penyekatan dan mengimbau rombongan untuk kembali ke rumah atau titik asal.
Kabag Ops Polresta Sleman, Masnoto, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap meningkat saat malam takbir.
"Setelah pukul 23.00 WIB, kami akan lakukan penyekatan. Rombongan yang masih berkeliling akan kami hentikan, kami arahkan untuk putar balik atau kembali ke rumah," ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Masnoto menjelaskan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi terjadi gangguan, seperti di sepanjang jalan nasional dan jalur utama, termasuk Ring Road, Jalan Solo, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Kawasan tersebut dinilai rawan karena menjadi jalur favorit takbir keliling dengan mobilitas massa yang tinggi.