REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arif Havas Oegroseno, mendorong penguatan mekanisme koordinasi dan respons lintas negara untuk memberantas penipuan serta judi daring. Hal itu disampaikan Havas saat menghadiri International Conference on Combating Online Scams (ICCOS) bertajuk “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams” yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026.
Havas mengatakan, mekanisme koordinasi lintas negara dalam penanganan penipuan dan judi daring tidak dimaksudkan sebagai institusi atau sekretariat baru. Mekanisme tersebut dirancang untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional.
Menurut Havas, dengan koordinasi semacam itu, pertukaran informasi antarnegara dapat diteruskan dan respons dapat dilakukan lebih cepat serta terkoordinasi, termasuk dalam penegakan hukum. “Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” ujar Havas, seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (29/9/2026).
Havas mengatakan, Indonesia siap memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi untuk mengembangkan konektivitas antarmekanisme yang telah ada. Dalam sesi tingkat tinggi “Online Scams as a Global Emergency”, Wamenlu Havas menekankan pentingnya kecepatan respons dalam penanganan kasus penipuan dan judi daring.
“Para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit. Karena itu, koordinasi kita juga harus mampu menyamai kecepatan mereka,” kata Havas.
Dia menilai, penipuan dan judi daring telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak aktor dan yurisdiksi, mulai dari perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule, hingga pelaku pencucian uang. Karena setiap mata rantai dapat berada di negara yang berbeda, penanganannya membutuhkan konektivitas antarlembaga dan antarnegara. “Kejahatan saling terkait. Respons kita pun harus saling terkait,” ucap Havas.
Dalam konferensi, Indonesia memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan daring. Kamboja menyatakan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia terkait Frontier+, sementara Turki tertarik mempelajari Satgas PASTI dan IASC secara langsung di Indonesia.
“Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja dalam upaya pemberantasan penipuan daring dan judi daring, termasuk melalui koordinasi yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terdampak operasi pemberantasan tersebut,” kata Havas.
International Conference on Combating Online Scams menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring (Phnom Penh Declaration on Combating Online Scams). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen 28 negara dan 7 organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pelindungan korban. Konferensi juga menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara guna memerangi penipuan daring yang semakin berkembang. (Kamran Dikarma)