Selasa 23 Mar 2021 14:40 WIB

Kudus Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Ada 5 kamera CCTV yang terpasang di persimpangan jalan di Kudus.

Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE). ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polres Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk lebih menaati tata tertib berlalu lintas. Sebab, daerah itu mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di lima titik persimpangan jalan.

"Meskipun baru lima titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di sela-sela peresmian tilang elektronik di ruang Command Center Kominfo Kudus, Selasa (23/3).

Baca Juga

Lokasi CCTV tersebut, di antaranya di Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh. Dengan teknologi modern tersebut, mempunyai kemampuan mendeteksi berbagi jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaraan batas kecepatan.

Selain kamera ETLE, polisi juga menghadirkan inovasi KOPEK. Ini adalah kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang terpasang di helm kendaraan petugas patroli untuk memantau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

"Petugas bisa merekam pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Polres kudus saat anggota lalu lintas melaksanakan patroli," ujarnya.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansah menambahkan teknis penilangannya, setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement