REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akan memperbanyak pemasangan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum setempat. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari resmi diluncurkannya sistem tilang elektronik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami sedang mendiskusikan dengan pemda untuk menambah titik pemasangan kamera ETLE yang baru," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3).
Menurut Yuliyanto, beberapa bulan lalu sudah terpasang kamera ETLE di empat titik di DIY. Empat lokasi tersebut yakni di Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), Simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
Meski demikian, pemberlakuan ETLE di DIY selama ini secara umum masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat. "Sudah mulai dilakukan beberapa bulan yang lalu dalam taraf sosialisasi. Memang ada yang sudah dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang sekadar teguran," katanya.
Oleh sebab itu, agar lebih efektif Polda DIY bersama pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten berupaya menambah titik pemasangan sistem tilang elektronik tersebut.
"Sekarang sedang pembicaraan dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten bisa merealisasikan investasi ETLE ini, karena toh nanati juga akan berpengaruh terhadap pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di DIY dalam berlalu lintas.