REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 6 hingga 19 April 2021 dan memuat beberapa perubahan pada kriteria zonasi tingkat rukun tetangga (RT).
"Ada perubahan kriteria zonasi RT pada perpanjangan PPKM di daerah ini sesuai Instruksi Bupati Sleman No 08/INSTR/2021," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (7/4).
Menurut dia, perubahan kriteria zonasi RT tersebut, untuk Zona Hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, Zona Kuning ada satu sampai dua rumah dengan kasus Covid-19, Zona Oranye terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT, dan Zona Merah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT.
Ia mengatakan PPKM Berbasis Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. "Tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Mikro agar pengendalian kasus penyebaran Covid-19 menjadi lebih efektif, juga mempertimbangkan kapasitas RS serta tenaga kesehatan," katanya.
Shavitri mengatakan masyarakat diharapkan terus saling mengingatkan untuk menaati peraturan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 demi kebaikan bersama. "Tetap lakukan 'CITA MAS JAJAR', yaitu Cuci Tangan, Pakai Masker, Jaga Jarak, juga hindari kerumunan maupun kegiatan makan bersama," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan perpanjangan PPKM untuk mengoptimalkan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan (Kapanewon), maupun Kelurahan sampai Padukuhan/RW/RT dalam rangka penegakan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.
Seluruh kelurahan agar membentuk Posko PPKM di tingkat padukuhan/RW/RT dengan melibatkan jaga warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Masing-masing kelurahan wajib untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka/gedung pertemuan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kelurahan juga wajib melakukan pemantauan (monitoring) dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Sedangkan camat (panewu) diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah masing-masing secara rutin.