REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Aparat kepolisian Polres Pamekasandi Pulau Madura, Jawa Timur, memfasilitasi pengembangan lahan milik negara yang dijadikan tempat usaha kafe dan restoran di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Pmekasan,AKP AdhiUtomo lahan milik negara yang ditempati usaha secara ilegal itu di Pantai Tlanakan. "Lahan itu dibangun restoran oleh salah seorang pengusaha dan diklaim sebagai milik pribadi. Padahal lokasinya di pesisir pantai, dan pesisir pantai tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi siapapun," kata dia, Selasa (20/4).
Polres Pamekasan, kata dia, memfasilitasi pengembalian aset milik negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga itu, atas gugatan kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Gerakan Umat Islam Pamekasan.
Kelompok ini menggugat ke Markas Polres Pamekasan, bahkan klaim salah seorang pengusaha menyebutkan pesisir Pantai Tlanakan itu milik dia tidak benar. Kelompok ini juga menggugat kegiatan reklamasi pantai oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik usaha itu, karena telah menyebabkan lingkungan pesisir pantai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.