REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN — Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba di salah satu rumah kawasan Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Kepala Polres (Kapolres) Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial IN (46 tahun), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 8 Januari 2024.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, yang dijadikan sebagai tempat singgah,” kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2024).
Tersangka sudah ditahan di Markas Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Kami juga berhasil menyita enam klip paket sabu dengan berat total 498,88 gram,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarpulau, yakni jaringan dari Sumatra, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura. “Kasus ini terus kami kembangkan, termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat singgah tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya Polres Pamekasan memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta melapor atau memberikan informasi kepada polisi jika mendapati adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan.