Jumat 23 Apr 2021 13:59 WIB

Biaya Kirim Paket Pelaku Usaha Banyuwangi Ditanggung Pemkab

Fasilitas ini terealisasi melalui kesepakatan bersama PT Pos Regional Jatim.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memilah paket kiriman di Kantor Pos.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas memilah paket kiriman di Kantor Pos.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, akan menanggung seluruh biaya pengiriman paket untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka tidak perlu memikirkan biaya pengiriman jika memanfaatkan PT Pos Indonesia.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyatakan, fasilitas ongkos kirim (ongkir) gratis ini terealisasi melalui kesepakatan bersama Kepala PT Pos Indonesia Regional Jatim Adi Sunarno. Dengan adanya kerja sama ini, produk usaha mikro dan kecil Banyuwangi akan lebih berdaya saing.

Produk ekonomi arus bawah juga bisa lebih dilirik karena murah. "Sebab biaya pengirimannya gratis ke seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” kata Ipuk.

Ketika mendapat pesanan dari luar kota, pelaku usaha bisa membawa produknya ke Kantor PT Pos Indonesia. Saat ini setidaknya ada 23 kantor pos yang tersebar di Banyuwangi.

Ipuk memastikan tidak ada pungutan biaya pengiriman sama sekali jika menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Sebab, PT Pos yang akan menagihkan biaya kirim ke Pemkab Banyuwangi. "Dan ini adalah upaya kita membantu pemulihan ekonomi. Produk usaha mikro dan kecil bisa semakin laris,” ungkapnya.

Diharapkan fasilitas ini semakin memperluas jangkauan pasar usaha mikro dan kecil Banyuwangi.  Dia juga meminta para pelaku usaha mikro-kecil dapat lebih gencar berpromosi di media sosial. Bahkan, dia mendorong pelaku usaha dapat memanfaatkan marketplace untuk menjual produknya.

Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Rr Nanin Oktaviantie, menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha mikro-kecil untuk mendapatkan program ongkir gratis. Mereka hanya perlu mendaftarkan diri melalui dinas.

Adapun mengenai proses pendataan, dinas akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini akan disinkronisasikan dengan PT Pos Indonesia. Selanjutnya, pelaku usaha hanya perlu menyampaikan NIK saat hendak mengirimkan paket melalui PT Pos Indonesia.

“Usaha mikro-kecil juga bisa manfaatkan layanan ambil oleh PT Pos, jadi tidak perlu datang ke kantor pos,” jelas Nanin dalam pesan resmi yang dirilis Pemkab Banyuwangi, Kamis (22/4).

Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Regional Jatim, Adi Sunarno, siap mendukung inisiatif Pemkab Banyuwangi dalam meningkatkan daya saing usaha mikro-kecil. Fasilitas ongkir gratis yang ditanggung oleh pemerintah daerah merupakan inovasi yang pertama di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement