Ahad 12 May 2024 16:45 WIB

1.200 Guru PAUD di Banyuwangi Dapat Insentif, Anggaran Rp 7,2 Miliar

Penyaluran insentif untuk guru PAUD non-ASN tersebut dibagi dalam empat termin.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Foto: Ist
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mengalokasikan anggaran untuk insentif guru pendidikan anak usia dini (PAUD) non-aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024 ini, untuk insentif tersebut dialokasikan anggaran total sekitar Rp 7,2 miliar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, insentif tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap para guru yang mengabdikan diri mendidik generasi penerus. “Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah,” kata dia.

Baca Juga

Insentif tersebut diberikan kepada para guru di satuan pendidikan prasekolah, seperti kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), dan satuan pendidikan sejenis, serta daycare. “Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun, kami berharap ini bisa bermanfaat. Ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengatakan, penyaluran insentif yang total anggarannya Rp 7,2 miliar itu dibagi dalam empat termin atau tiga bulan sekali. Sejauh ini sudah disalurkan termin pertama. “Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6.000.000 per tahunnya,” kata dia.

Menurut Suratno, jumlah penerima insentif pada 2024 ini sama dengan tahun lalu, sebanyak 1.200 orang. “Namun, bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru,” kata dia.

Suratno mengatakan, pemberian insentif tersebut menyesuaikan dengan persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kriteria penerima insentif, kata dia, antara lain guru non-ASN dan latar belakang pendidikannya harus S1, serta aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan. Selain itu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi.

“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi,” kata Suratno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement