Senin 26 Apr 2021 19:56 WIB

Polres Kota Batu Siagakan 500 Petugas pada Masa Mudik

Pos penyekatan mudik antara lain ada disiagakan di perbatasan Malang dan Kediri.

Jajaran Polres Batu memantau tingkat kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Batu, Rabu (23/12).
Foto: Humas Polres Batu
Jajaran Polres Batu memantau tingkat kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Batu, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BATU -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu di Jawa Timur menyiagakan kurang lebih 500 petugas untuk mendukung upaya pengamanan pada masa mudik Lebaran. Kepala Polres Kota BatuAKBP Catur C Wibowo mengatakan bahwa kegiatan pengamanan akan dilakukan tujuh hari sebelum hingga tujuh hari sesudah Lebaran, dari 6 sampai 18 Mei 2021.

"Pengamanan dan pemantauan dilakukan di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno, dan Perbatasan Pujon. Ada empat titik," kata Catur di Kota Batu, Senin (26/4).

Baca Juga

Kegiatan pengamanan juga mencakup penyekatan di beberapa titik. Pos penyekatan antara lain ada di perbatasan Malang dan Kediri.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa pemerintah pusat tahun inimelarang wargamudik Lebaran untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19. Dewantimengatakan, kepolisian siap melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan itu dijalankan.

Ia menegaskan, jika ada warga yang memaksa mudik dan masuk ke wilayah Kota Batu, maka mereka harus menjalani pemeriksaan dan kemudian menjalani karantina selama lima hari."Selesai karantina juga akan kita lakukan (pemeriksaan) swab lagi," kata Dewanti.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa pelarangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.Pengetatan akan dilakukan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Jumlah warga yang terserang Covid-19 di Kota Batu seluruhnya 1.421 orang dengan perincian 1.282 orang sudah sembuh, 129 orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan atau karantina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement