REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta razia pelaku perjalanan antar provinsi di tiap wilayah perbatasan selama masa larangan mudik. Baik itu pemudik maupun masyarakat yang melakukan aktivitas wisata dalam rangka mencegah mobilitas antar provinsi.
"Petugas akan melakukan sweeping dan razia bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam rangka mudik atau berwisata, bukan dalam rangka darurat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (29/4).
Aji menuturkan, pintu masuk ke DIY yang ada di jalur-jalur utama akan dijaga oleh petugas di tingkat provinsi. Sementara, jalur-jalur alternatif yang ada di kabupaten akan dijaga oleh petugas di lingkup masing-masing kabupaten.
"Jalur-jalur alternatif yang ada di kabupaten akan dikawal oleh petugas dari kabupaten, baik Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman," ujar Aji.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi lainnya, salah satunya Jawa Tengah. Diharapkan, nantinya pengetatan penjagaan wilayah perbatasan dapat berjalan maksimal dengan adanya koordinasi yang baik dengan provinsi lain.
"Pemda DIY juga telah melakukan pembicaraan dengan kabupaten-kabupaten terkait pembagian tugas penertiban atau penjagaan," jelasnya.
Meskipun kegiatan mudik dan wisata antar provinsi dilarang, namun perjalanan dalam lingkup provinsi masih diperbolehkan. Termasuk aktivitas wisata di lingkup provinsi juga diperbolehkan dan pihaknya juga tidak akan menutup destinasi wisata selama libur lebaran.
"Kalau akan melakukan perjalanan wisata, mohon tetap melakukan protokol kesehatan dan wisatanya itu hanya di dalam DIY saja, tidak perlu keluar daerah," jelas Aji.