Senin 10 May 2021 19:41 WIB

Dosen FH UGM Raih Penghargaan Von Humboldt Foundation

Mulai Agustus 2021 mendatang ia akan melakukan riset di Jerman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Kampus UGM Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UGM Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana, meraih penghargaan fellowship Alexander Von Humboldt Foundation, Jerman. Diraih lewat penelitian berjudul Risk of Protecting the Environment: A Southeast Asian Perspective.

"Selama dua tahun, mulai Agustus 2021 mendatang saya akan melakukan riset di Max Planck Institute for Comparative Public Law and International Law di Heidelberg, Jerman yang dibiayai sepenuhnya Alexander Von Humboldt Foundation," kata I Gusti, Senin (10/5).

Ia menjelaskan, selama di Jerman nantidirinya akan melakukan penelitian untuk menggali lebih dalam terkait fenomena kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Baik kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah negara-negara maupun perusahaan-perusahaan. 

Kondisi itu ditemui menggejala di negara-negara yang ada di Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Indonesia dan lain-lain. I Gusti mengaku akan berusaha meneliti kondisi struktural seperti apa yang membentuk fenomena ini.

Salah satu caranya dengan melihat kasus-kasus yang ada di Asia Tenggara. Ahli hukum lingkungan UGM ini mengungkapkan, penghargaan bergengsi ini diraih melalui seleksi terbuka yang sangat ketat, serta diikuti peneliti-peneliti muda berbagai belahan dunia.

Seleksi dilakukan mengevaluasi berkas-berkas akademis yang diajukan. Meliputi profil penelitian, publikasi, kesesuaian latar belakang penelitian dengan lembaga riset, proposal penelitian berdampak pengembangan ilmu pengetahuan dan pengambilan kebijakan.

"Bersyukur bisa mendapatkan kesempatan meraih fellowship bergengsi ini untuk bisa melaksanakan penelitian pasca-doktoral. Harapannya, nanti hasilnya bisa mendukung pengembangan keilmuan dan pengambilan kebijakan di tanah air," ujar I Gusti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement