Senin 10 May 2021 21:50 WIB

Gresik dan Lamongan Larang Masyarakat Takbir Keliling

Saat ini Kabupaten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid-19.

Gresik dan Lamongan Larang Masyarakat Takbir Keliling (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Gresik dan Lamongan Larang Masyarakat Takbir Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK -- Pemegang kebijakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan, Jawa Timur melarang masyarakatnya melaksanakan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian, karena COVID-19 masih mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengancam, pihaknya akan membubarkannya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan yang berlaku. "Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound systemnya untuk kegiatan takbir keliling," kata Arief, kepada wartawan, Senin (10/5).

Ia menegaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik akan menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.

"Kami mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja. Maupun di Masjid atau Musholla dengan maksimal 10 persen dari kapasitas, dan tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi, karena ini dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama," katanya.

Sementara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menegaskan hal yang sama, yakni melarang takbir keliling di wilayah setempat, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi di Jawa Timur.

"Saat ini Kabupaten Lamongan tengah berada pada zona kuning COVID-19, jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jatim boleh menggelar Sholat Idul Fitri dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitasnya, namun untuk takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan," kata Yuhronur.

Oleh karena itu, Yuhronur meminta seluruh Camat dan Kepala OPD melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat, menjadi contoh dan teladan bahwa ASN menaati peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro termasuk larangan mudik.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengaku mendukung penuh langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, termasuk melarang perhelatan takbir keliling.

Sementara itu data kasus COVID-19 per 8 Mei 2021 di Lamongan, jumlah kasus positif sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif dengan 6 kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau.

Sementara dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9 persen dari total 537 tempat tidur (TT).

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement