REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan penguncian (lockdown) lokal di RT 56, RW 12, Kecamatan Wirobrajan masuk dalam kategori zona merah Covid-19. Hal ini karena ditemukannya puluhan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
"RT 56 menjadi zona merah, wilayah itu satu-satunya zona merah di Kota Yogyakarta," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada wartawan, Selasa (11/5) malam.
Heroe mengatakan, lockdown lokal diberlakukan di RT 56 guna mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Selain itu, lockdown lokal ini juga dilakukan agar mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah lain.
"RT tersebut dibatasi mobilitasnya, ya, semacam lockdown," ujar Heroe yang juga ketua harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Hingga saat ini, dilaporkan ada 29 kasus positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR di kawasan padat penduduk tersebut. Kasus positif masih dimungkinkan dapat terus bertambah mengingat pelacakan (tracing) yang sampai saat ini masih terus dilakukan.
Heroe menyebut, Pemkot Yogyakarta juga mempercepat pelaksanaan tracing untuk mengetahui dengan cepat sejauh mana penularan yang terjadi. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 juga dapat dilakukan dengan cepat.
Hal ini tentunya juga berpengaruh terhadap lockdown yang diterapkan. "Percepatan dilakukan tes (tracing) terhadap kontak erat atau screening, maka kita juga bisa semakin cepat untuk menentukan sampai berapa lama pembatasan akses atau lockdown yang akan dilakukan," jelasnya.