REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menilai aksi menaikkan harga atau nuthuk secara tidak wajar sudah sering terjadi di kota tersebut. Aksi ini khususnya terjadi di Malioboro saat libur panjang.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, nuthuk sudah seperti semacam penyakit tahunan yang terjadi. Meski diberlakukan sanksi, belum ada efek jera terhadap pelaku nuthuk.
"Nuthuk harga makanan termasuk nuthuk tarif parkir jelas merusak citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Wisata," kata Kamba dalam keterangan resminya yang diterima Republika, Rabu (26/5).
Ia menyebut, sanksi bagi pelaku nuthuk selama ini yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta hanya menutup sementara tempat usaha. Karena itu, ia mengatakan, hal ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku nuthuk dan menyebabkan aksi tersebut terus terulang.
"Kalaupun ditutup secara permanen, bisa jadi yang jualan bukan pelaku nuthuk harga, melainkan kerabatnya atau bisa juga warungnya dijual ke orang lain," ujarnya.
Untuk itu, Kamba mengatakan, sanksi tegas harus diterapkan kepada pelaku nuthuk, misalnya pencabutan bantuan sosial. "Dengan catatan perbuatan nuthuk baik itu menaikkan harga makanan termasuk parkir dilakukan secara berulang selama tiga kali," jelas Kamba.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengancam akan menutup usaha bagi pedagang yang menaikkan harga dengan tidak wajar di Malioboro. Penutupan tempat usaha tidak dilakukan untuk sementara waktu, tetapi permanen.
"Sebab, jika itu benar (ada pedagang menaikkan harga) maka sanksinya jelas dan tegas, yaitu ditutup selamanya," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Rabu (26/5).
Heroe menuturkan, Pemkot Yogyakarta akan menindak keras bagi yang menaikkan harga dengan tidak wajar atau nuthuk tersebut. Tidak hanya berlaku bagi pedagang, juru parkir yang juga sering ditemukan melakukan aksi nuthuk juga akan ditindak tegas.
"Sudah kebijakan sejak awal, siapapun yang menarik harga tidak sesuai ketentuan dan tidak normal harganya, maka sanksinya jelas. Saat itu juga ditutup dan tidak boleh jualan selamanya di Malioboro," ujarnya.