REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Polres Mojokerto menyita narkoba jenis abu seberat 500 gram dari seorang kurir berinisial IM. Kepala Polres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, IM merupakan warga Trowulan, yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan Trowulan," katanya saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/6).
Dia mengatakan, pelaku mengambil titipan sabu dengan modus memasukkan ke dalam piranti elektronik. "Pelaku untuk mengelabui petugas dengan memasukkan barang bukti ke dalam piranti elektronik. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini telah menerima titipan barang atau ranjau sabu sudah tiga kali," kata Dony.
Kepala Satresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, barang bukti narkoba seberat 500 gram yang disita jika diuangkan setara Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. "Kalau satu gram sekitar Rp 1,2 juta, jika seberat setengah kilogram ya Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Kami juga bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang untuk tidak memakai sabu ini," kata Bangkit.
Menurut dia, petugas masih memburu pemilik sabu seberat setengah kilogram itu yang diketahui warga asal Kabupaten Jombang. Hanya saja, Bangkit tidak membeberkan nama atau insial orang yang sedang diburu tersebut. "Kami masih mengejar pemilik sabu itu," ujarnya.