REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah memperketat penggunaan air bawah tanah secara berlebihan. Penggunaan air berlebihan dapat merusak lingkungan dan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi ini.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan pemkab sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD)untuk melakukan pengawasan dan memperketat penggunaan air bawah tanah."Penggunaan air bawah tanah itu pada dasarnya merusak ekosistem air yang berada di bawah tanah yang sesungguhnya bisa untuk memberikan aliran irigasi atau sumur milik warga biar tetap mengalir. Oleh karena, hal itu harus dipantau dan diperketat pengawasannya," katanya.
Ia mengatakan keberadaan sumur air bawah tanah berskala besar dan penggunaannya secara berlebihan, juga dapat berimbas pada menurunnya kapasitas air sumur milik masyarakat. "Hal itu akan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi sumur air bawah tanah," katanya pula.
Suyono mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu, pemkab akan mengkaji peraturan daerah mengenai larangan penggunaan air bawah tanah agar hal itu tidak merusak ekosistem bawah tanah. Menurutnya, registrasi ulang keberadaan sumur air bawah tanah perlu dilakukan.
Dia menambahkan pemkab telah memerintahkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengeluarkan izin penambahan atau pembuatan sumur itu.