Jumat 02 Jul 2021 14:09 WIB

Kota Batu akan Atur Subsidi untuk Pelaku Wisata

Bukan untuk menyengsarakan warganya tapi melindungi dari bahaya Covid-19.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kota Batu akan Atur Subsidi untuk Pelaku Wisata (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Kota Batu akan Atur Subsidi untuk Pelaku Wisata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot Batu) akan mempersiapkan subsidi untuk masyarakat terutama para pelaku wisata. Langkah ini perlu dipersiapkan mengingat adanya kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tak menampik, pemberlakuan aturan PPKM Darurat sangat mendadak. Sebab itu, pihaknya belum mempersiapkan segalanya secara maksimal. Namun dia meyakini seluruh pihak akan memaklumi kebijakan tersebut.

Kebijakan PPKM Darurat dianggap salah satu cara menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk menyengsarakan warganya tapi melindungi dari bahaya Covid-19. "Sehingga insyaAllah, pengusaha sangat punya bukan hanya perhatian tetapi pengertian dan mereka pasti insyaAllah pasti akan mengikuti," katanya di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jumat (2/7).

Menurut Dewanti, kebijakan PPKM Darurat sudah tidak bisa diganggu gugat kembali. Sesuai arahan pusat, daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut tanpa ada alasan apapun. Sebab itu, penutupan mal dan tempat wisata menjadi keharusan di Kota Batu.

"Tidak ada diskusi. Jadi ini adalah instruksi, perintah. Jadi harus dilaksanakan," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini tingkat keterisian ruangan ICU di Kota Batu sudah mencapai 80 persen. Sementara untuk ruang rawat pasien Covid-19 berada di angka 70 persen. Dewanti meminta warganya lebih waspada dan tidak perlu beraktivitas di luar rumah selagi tak ada urusan mendesak.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien, Dewanti menilai, penambahan tempat tidur bukan solusi utama. Pemerintah memang bisa menyediakan fasilitas tersebut tapi yang perlu diantisipasi sebenarnya hulunya. "Jadi dengan tidak menambah jumlah (orang) yang sakit," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement