REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021. PPKM darurat dinilai akan mampu menekan laju penularan Covid-19 yang dalam beberapa hari ini mengalami lonjakan kasus harian.
"Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat di DIY kita tindaklanjuti dengan merumuskan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai Rakor Forkompinda tentang PPKM Darurat di Bantul, Jumat (2/7).
Dia menjelaskan, PPKM Darurat meniadakan sekat-sekat mikro di level rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dusun, kelurahan, tetapi keseluruhan wilayah Kabupaten Bantul adalah satu zonasi PPKM Darurat. Dengan demikian, katanya, semua wilayah kecamatan diberlakukan sama, tidak ada lagi zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona merah seperti yang diterapkan dalam PPKM Mikro sebelumnya, tetapi pengetatan ini diterapkan ke seluruh wilayah Bantul.
"Intinya di dalam penerapan PPKM Darurat ini seluruh aktivitas diperketat, ekonomi, sosial, keagamaan, pendidikan, pariwisata dan lain sebagainya diperketat selama 17 hari mulai 3 Juli besok sampai 20 Juli," kata dia.
Menurut dia, apa saja yang diatur secara substansi untuk dilakukan pengetatan ini dalam rangka mengerem laju penularan Covid-19 di Bantul. "Untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 itu maka diperlukan pengetatan, di mana seluruh aktivitas masyarakat ini benar-benar akan kita batasi dan akan kita tegakkan siapa yang melanggar akan diberikan sanksi," katanya.
Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul pada Kamis (1/7) menunjukkan total kasus konfirmasi positif di Bantul sebanyak 22.043 orang. Dengan perincian, pasien sembuh 15.838 orang, kasus meninggal 491 orang, kemudian pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 5.714 orang.