Sabtu 03 Jul 2021 19:10 WIB

Lampu PJU Kota Malang akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat

Kondisi jalan paling tidak harus bagus dan tidak ada lubang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lampu PJU Kota Malang akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lampu PJU Kota Malang akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dipadamkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat saat malam hari.

Wali Kota Malang, Sutiaji telah memerintahkan Sekda Kota Malang untuk meninjau dan menentukan PJU yang akan dipadamkan. "Jangan sampai nanti lampu dimatikan namun jalannya masih berlubang. Tentu ini akan membahayakan pengguna jalan," kata Sutiaji di Kota Malang, Sabtu (3/7). 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota (Makota) AKBP Budi Hermanto memastikan, lembaganya akan meningkatkan intensitas patroli di area yang dipadamkan. Selain petugas kepolisian, patroli juga akan dilakukan oleh masing-masing RT dan RW setempat. Langkah ini penting dilakukan guna mengantisipasi kejahatan dan insiden kecelakaan.

Sebelum menentukan lampu PJU yang dipadamkan, petugas harus melihat infrastruktur jalan terlebih dahulu. Kondisi jalan paling tidak harus bagus dan tidak ada lubang. "Jangan sampai untuk pencegahan menekan kegiatan mobilisasi, masyarakat berdampak kurang baik,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan penting yang harus dilaksanakan selama PPKM Darurat berlangsung. Yakni, pengetatan kewajiban bekerja dari rumah dan untuk semua pekerja sektor non-esensial. Kemudian kegiatan belajar dan mengajar harus dilakukan secara daring. 

Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen staf bisa bekerja di kantor. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal. 

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun untuk pusat perbelanjaan, pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata harus ditutup total selama penerapan PPKM Darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement