REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forkopimda Sleman, DIY, terus melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah memasuki hari kesepuluh. Kali ini, monitoring meliputi Kapanewon Depok, Kapanewon Godean, dan Kapanewn Mlati.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo menilai, PPKM Darurat sudah berjalan optimal di Kabupaten Sleman. Ia menekankan, Pemkab Sleman terus berkoordinasi dengan tiap kapanewon setiap harinya untuk memantau penerapan PPKM Darurat.
"PKL dan resto-resto kami lihat sudah taat menerapkan PPKM Darurat, membatasi operasional hingga pukul 20.00 WIB serta tidak memberlakukan makan di tempat. Hanya 1-2 resto terlihat masih buka, namun kami imbau taat dan langsung menutup rukonya," kata Kustini, Kamis (15/7).
Untuk itu, ia memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah taat dan sadar untuk menekan angka penyebaran virus corona di Sleman. Kustini berharap, Kabupaten Sleman berhasil menerapkan aturan-aturan yang ada di PPKM Darurat.
"Kita di daerah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menerapkan PPKM Darurat, ini, selanjutnya kami serahkan kebijakan dari pemerintah pusat kalau ada perpanjangan waktu PPKM Darurat ini," ujarnya.
Meski begitu, selama periode 3-9 Juli 2021, operasi penegakan pada masa PPKM Darurat mendapati setidaknya 186 pelanggaran di Kabupaten Sleman. Dilakukan pula penutupan maupun penyegelan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar.
Kustini menekankan, Pemkab Sleman akan bersikap tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran dari pedagang-pedagang yang telah diberikan sosialisasi, akan ada sanksi yang diberlakukan baik administratif maupun penutupan warung sementara.