REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
"Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016–2021," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/9/2025).
Bambang menyampaikan modus korupsi yang dilakukan Sri Purnomo antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Perbup tertanggal 27 November 2020 itu menjadi dasar dalam penetapan alokasi dana hibah.
Dana hibah sebesar Rp 68 miliar tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, yang diatur melalui Permenkeu No. 46/PMK/07/2020. Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan bahwa Sri Purnomo menetapkan penerima hibah dari kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada di Kabupaten Sleman.
"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata," ujar Bambang.
Kerugian Negara Rp 10,9 Miliar
Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Selama proses penyidikan, Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 saksi, sementara Sri Purnomo sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, mantan Bupati Sleman ini kini disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, barang bukti yang telah disita antara lain dokumen berbentuk surat dan sarana media elektronik, seperti HP.
"Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman," ungkapnya.
"Belum ada dilakukan penahanan, terhadap yang bersangkutan baru kami tetapkan sebagai tersangka yaitu saudara SP tersebut," ujarnya.