REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kebijakan wajib vaksin Covid-19 untuk masuk ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, dinilai warga tidak tepat. Salah satunya salah seorang pemilik usaha warung di kawasan Malioboro, Subarkah Pamungkas (36 tahun) yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Hal ini disebutkan Subarkah usai dicanangkannya Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (11/8). Subarkah menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan untuk diterapkan.
"Tolong dikaji lagi kebijakan tersebut. Dari sisi pedagang jelas dirugikan. Apalagi selama PPKM ini omzet pedagang rata-rata turun sebesar 80 persen," ujar Subarkah kepada Republika, Kamis (12/8).
Menurut Subarkah, saat ini masih banyak warga yang belum mendapatkan edukasi yang cukup terkait vaksinasi, terkait tata cara mendaftar vaksinasi, dan lain sebagainya.
Meskipun diakuinya sudah banyak pengunjung Malioboro yang sudah taat protokol kesehatan (prokes) seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jangan sampai kebijakan ini nantinya menjadi pro dan kontra yang justru berefek buruk bagi imej pemerintah," kata Subarkah.
Sementara itu, salah seorang pemilik hotel di kawasan Malioboro, Alfa Hari Kusumanegara (37) mengaku dilematis begitu mendengar kebijakan tersebut. Di satu sisi, ia mendukung program pemerintah untuk mengintensifkan vaksinasi namun di sisi lain pengusaha seperti dirinya sudah sangat keteteran terkait kondisi pariwisata Yogyakarta saat ini.
"Melihat kondisi saat ini, sepertinya kebijakan ini belum bisa dilaksanakan. Barangkali tiga-empat bulan lagi ketika vaksinasi sudah masif dilakukan kebijakan ini bisa diterapkan," kata Alfa. Ia mengimbau pemerintah untuk saat ini fokus pada percepatan vaksinasi, terutama dari satuan wilayah paling kecil seperti RT/RW.
Sebelumnya, salah seorang warga Sutriyati (41) juga tak setuju dengan kebijakan tersebut. Hal itu disebabkan saat ini belum seluruh masyarakat bisa divaksin. Seperti masyarakat yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) hingga pe nyintas Covid-19 yang tidak dapat divaksin. Ditambah lagi ketersediaan jumlah vaksin di DIY saat ini terbatas.
"Tidak terlalu setuju kalau diwajibkan. Kartu vaksin wajib untuk bisa mengakses layanan publik itu menurut saya aturan yang terlalu memaksa," kata Sutriyati.
Ia pun mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam implementasi kebijakan. Sebab, kata Sutriyati, dari beberapa kebijakan yang diterapkan menyangkut pengendalian Covid-19 di Malioboro, ada yang dianggap belum optimal.
Warga lainnya, Denni Risnawati (21) menyebut, informasi terkait kawasan wajib vaksin ini belum merata. Sehingga, menurutnya perlu ada informasi yang lebih masih disosialisasikan oleh pemerintah.
Sehingga, masyarakat tidak kebingungan saat memasuki wilayah yang sudah menjadi kawasan wajib vaksin. "Harapannya (informasi) merata, saat kami sampai disini informasi tidak merata," kata Denni.
Walaupun begitu, ia setuju dengan kebijakan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksin. Melalui kebijakan ini, percepatan vaksinasi dinilai akan dapat terwujud karena yang tidak memiliki kartu vaksin akan diarahkan untuk vaksinasi di tempat yang sudah disediakan. "Vaksin memang penting, lebih bagus saja (dengan kebijakan itu) agar ada percepatan vaksinasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat maupun pengunjung yang masuk ke kawasan wajib masker dan vaksin tersebut. Pengawasan dilakukan dengan sampling acak untuk menjaring masyarakat yang belum divaksin, terutama Malioboro.
Direncanakan, kawasan wajib masker dan vaksin ini juga akan diperluas di seluruh Kota Yogyakarta. Pemberitahuan Kota Yogya wajib masker dan vaksin di perbatasan akan dipasang di beberapa titik. Mulai dari Jalan Magelang, Jalan Wates, kawasan Umbulharjo hingga Jalan Solo.
Dengan memperluas cakupan kawasan wajib masker dan vaksin, tentu sasaran vaksinasi juga meluas. Haryadi menyebut, pihaknya juga akan memperluas cakupan vaksinasi di Kota Yogyakarta.
Sehingga, pembukaan titik-titik gerai vaksinasi juga akan diperbanyak. Walaupun, pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan dan di kecamatan-kecamatan juga tetap berjalan.
Sementara itu, DPRD DIY menyebut sepakat dengan syarat wajib kartu vaksin Covid-19 untuk masuk ke kawasan Malioboro, Yogyakarta. Walaupun begitu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, bukan berarti masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin diminta untuk putar balik.
Huda menyebut bahwa belum semua masyarakat dapat mengakses vaksinasi di DIY. Sehingga, ia menegaskan agar pemerintah menyediakan pelayanan vaksinasi di tempat agar masyarakat yang akan mengakses layanan publik mendapatkan vaksin.
"Saya sepakat semua yang masuk Malioboro, semua yang masuk tempat wisata divaksin. Tapi caranya bukan kemudian yang tidak punya kartu vaksin disuruh pulang, siapkan itu tempat vaksin biar dia yang belum ada kartu vaksin tidak disuruh jalan lagi," kata Huda di DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (12/8).