Senin 23 Aug 2021 12:04 WIB

Polres Temanggung Bongkar Peredaran Obat Berbahaya

Polisi menemukan ribuan butir berbagai obat daftar G di rumah tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menata barang bukti saat rilis kasus peredaran obat berbahaya di Kabupaten Temanggung (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Polisi menata barang bukti saat rilis kasus peredaran obat berbahaya di Kabupaten Temanggung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap pelaku peredaran obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindo dan tramadol.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menyebutkan, pengedar obat berbahaya tersebut berinisial IK (25 tahun), warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Burhanuddin menyampaikan, kronologi kejadian tersebut berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran pil yarindo dan tramadol di wilayahnya. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, pengedar obat daftar G tersebut adalah IK.

Kemudian, sambung dia, petugas menciduk tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah IK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.

"Berikutnya, satu bungkus pengiriman paket JNE warna merah dengan penerima IK, satu bungkus plastik klip berisi enam butir pil yarindo, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler," ucap Burhanuddin di Kabupaten Temanggung, Senin (23/8).

Dia menjelaskan, tersangka mendapatkan pil yarindo dan tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp 1.320.000,00.

Menurut Burhanuddin, uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumah tersangka. Tersangka IK mengaku membeli pil yarindo dan tramadol dengan maksud untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), lebih subsider Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement