Kamis 18 Jan 2024 19:52 WIB

Dua Komplotan Copet Beraksi Saat Konser Musik di Temanggung, 11 Orang Diringkus

Komplotan copet asal Jakarta itu disebut kerap menyasar acara keramaian di Jateng.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menangkap sebelas tersangka kasus pencopetan yang beraksi saat acara konser musik di Lapangan Maron pada Selasa (16/1/2024). Para pencopet itu disebut terbagi dalam dua kelompok.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Temanggung AKBP Ary Sudrajat, komplotan copet itu merupakan kelompok Jakarta. Mereka disebut menyasar acara keramaian di wilayah Jateng untuk melakukan pencopetan.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, komplotan copet ini bukan hanya beraksi di Temanggung, tapi juga di wilayah Kendal, Semarang, dan Magelang.

“Jadi, modus operandinya, setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini,” kata Kapolres di Temanggung, Kamis (18/1/2024).

Kapolres mengatakan, tersangka copet ini terbagi dalam dua kelompok. Salah satunya beranggotakan RA, CA, AM, IM, RM, dan MB. Dalam komplotan lainnya tergabung tersangka berinisial JI, SI, YA, KI, dan MO.

Menurut Kapolres, para tersangka copet itu bisa ditangkap berkat informasi yang didapat anggota Polres Temanggung. Ia menjelaskan, personelnya melakukan deteksi setiap kali ada kegiatan, di mana ada beberapa korban yang merasa kehilangan barang.

Berdasarkan hasil pemetaan, Kapolres mengatakan, ada mobil yang dicurigai selalu ada di sejumlah acara. Dari kecurigaan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati mobil itu memang digunakan para tersangka. “Ternyata informasi itu benar. Akhirnya kami melakukan penangkapan,” kata dia.

Selain menangkap para tersangka, jajaran Polres Temanggung juga mengamankan barang bukti berupa 15 unit ponsel, yang diduga curian, serta dua unit kendaraan yang digunakan tersangka. Para tersangka disebut dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement