Senin 23 Aug 2021 20:38 WIB

Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Masa PPKM

Rep: Oky Lumansyah/ Red: Yogi Ardhi
Seorang pemohon melakukan pembayaran pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan, namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Seorang pemohon melakukan pembayaran pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan, namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Sejumlah pemohon antre di ruang tunggu pemotretan pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021).

Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.

Namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement