Rabu 25 Aug 2021 16:10 WIB

Bupati Sleman Tinjau Uji Coba Pembukaan Mal

Pemkab telah ajukan izin uji coba pembukaan mal di Sleman kepada pemerintah pusat.

Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo, Rabu (25/8) meninjau uji coba pembukaan mal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan Instruksi Bupati Sleman Nomor 25/INSTR/2021. "Hari ini, kami melakukan peninjauan implementasi protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mal di Sleman. Sebelumnya, kami telah mengajukan izin uji coba pembukaan mal di Sleman kepada pemerintah pusat," katanya di Sleman, DIY, Rabu (25/8).

Peninjauan di dua lokasi yaitu Jogja City Mal dan Hartono Mal itu untuk melihat implementasi protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mal yang mulai diberlakukan pada 24 Agustus 2021.

Baca Juga

Menurut Kustini, ada sejumlah peraturan yang telah ditentukan dalam uji coba pembukaan mal yaitu kegiatan diizinkan beroperasi 50 persen kapasitas yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.Terdapat lima mal yang melakukan uji coba yaitu JCM, SCH, Hartono Mall, Amplaz dan Transmart. "Tentunya, uji coba harus mengikuti ketentuan yaitu di antaranya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai mal," katanya.

Bupati mengatakan, selain itu, aturan lain dari uji coba pembukaan mal tersebut yaitu rumah makan dan kafe dalam mal hanya menerima pesanan dibawa ke rumah (//take away). Sementara, untuk pengunjung mal harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.

"Harapannya, dengan adanya uji coba pembukaan mal ini dapat memulihkan perekonomian di wilayah Sleman sehingga UMKM di Sleman dapat kembali bergerak lagi," katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Kustini beserta jajarannya melakukan uji coba prosedur penyaringan terhadap pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Di samping itu, Kustini juga meninjau sejumlah penyewa yang berada di JCM dan Hartono Mal untuk memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement