Rabu 25 Aug 2021 19:10 WIB

Pengunjung dengan Barcode Merah tak Boleh Masuk Mal

Sultan ancam tutup mal yang meloloskan pengunjung barcode merah masuk.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan menutup pusat perbelanjaan/mal yang melanggar aturan selama dilakukannya uji coba. Terutama dalam meloloskan pengunjung dengan barcode merah.

Dalam masa uji coba pembukaan mal yang sudah dilakukan sejak 24 Agustus kemarin di DIY, skrining diwajibkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat memasuki mal, pengunjung diminta untuk scan barcode yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga

"Kita minta kepada asosiasi (mal) untuk menentukan SOP-nya, tapi kalau (barcode) merah ya ditutup, itu aja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (25/8).

Pengunjung dengan hasil barcode merah, tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. Pengunjung barcode merah ini, kata Sultan, akan langsung ditangani dengan dibawa ke shelter atau isolasi terpadu (isoter). "Kita akan mengontrol, biarpun yang vaksin baru sekali boleh masuk tapi harus terdata. Harus terdata dia nanti hijau, kuning atau merah, kalau merah harus diangkut isoter," ujar Sultan.

Sultan juga menegaskan bahwa mal yang melakukan uji coba pembukaan juga harus memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, maka mal tidak diperbolehkan beroperasi.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 24/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2021, uji coba pembukaan mall dilakukan dengan pembatasan-pembatasan. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk skrining pengunjung dan pegawai yang masuk. Selain itu, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal.

Restoran, rumah makan hingga cafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal tidak diizinkan melayani makan/minum di tempat (dine in) dan hanya menerima delivery/take away. Walaupun begitu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada dalam mal masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Mal belum bisa buka kalau tidak memenuhi persyaratan seperti yang sudah ditentukan," jelasnya.

Seperti diketahui, Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal sudah dimulai, Selasa (24/8). Uji coba dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-DIY.

Noviar menyebut, jika ditemukan pelanggaran oleh manajemen mal, maka akan memberlakukan sanksi. Sanksi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sesuai Pergub 24 Tahun 2021, sanksi bisa berupa teguran dan bisa penutupan," ujar Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY saat dikonfirmasi Republika.co.id melalui pesan tertulis.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement