REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Covid-19 nasional, per 31 Agustus 2021 Jatim terbebas dari zona merah penyebaran Covid-19. Khofifah mengatakan, pengetahuan terkait posisi zonasi sebuah daerah menjadi sesuatu hal yang penting saat ini.
Ia berpendapat, perkembangan zonasi peta risiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan. Terlebih, adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai telah banyak membatasi dan mempengaruhi aktivitas masyarakat di hampir seluruh sektor. Utamanya, di tengah masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan zonasi peta risiko sebuah daerah, selain posisi levelnya. Seperti Kota Surabaya saat ini masuk zona kuning dan berada di level 3, itu akan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemkot Surabaya," kata Khofifah, Rabu (1/9).
Khofifah pun meminta semua pihak terus bersinergi dan berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Menirutnya, banyak sisi yang harus diperhatikan. Termasuk percepatan vaksinasi dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
"Maka ketika semua pihak bersama-sama memaksimalkan di kedua sisi ini yaitu disiplin prokes dan vaksinasi. Insya Allah secepatnya akan bisa makin terkendali penyebaran Covid-19," kata Khofifah.
Sesuai status zonasi peta risiko Covid-19, ada 18 daerah di Jatim yang masuk zona kuning. Yaitu Sidoarjo, Sumenep, Mojokerto, Lamongan, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Banyuwangi, Probolinggo, Sampang, Ngawi, Situbondo, Bojonegoro, Bangkalan, Tuban, Jombang, Kota Pasuruan, dan Bondowoso.
Sedangkan 20 daerah sisanya berada di zona oranye. Yakni Ponorogo, Kota Madiun, Madiun, Blitar, Tulungagung, Kota Malang, Nganjuk, Lumajang, Jember, Kota Mojokerto, Trenggalek, Malang, Magetan, Gresik, Kota Kediri, Pacitan, Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.