REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sesuai data di Kementerian Sosial (Kemensos), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Sleman sebanyak 197.509 orang. Data sedang mengalami proses rekap Dinas Sosial Sleman dalam rangka perbaikan data warga penerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Sleman, Eko Suhargono, mengatakan, mereka mendapatkan tugas dari Kemensos untuk melakukan percepatan perbaikan data DTKS. Sejauh ini, dia menilai, perkembangan proses proses rekap Sleman bisa dikatakan terbaik.
"Untuk di DI Yogyakarta, Sleman tertinggi di mana kita telah mencapai persentase 96,91 persen untuk perbaikan datanya," kata Eko, Jumat (3/9).
Eko menuturkan, perbaikan data yang diusulkan untuk dihapus bila ditemukan data penerima manfaat yang sudah pindah, data ganda, invalid atau meninggal. Dinsos juga mengidentifikasi DTKS yang tidak memiliki e-KTP atau bahkan tidak ada NIK.
Hasil verifikasi data dari 197.509 DTKS, terdapat 130.649 yang cocok Disdukcapil. Kemudian, terdapat 11.054 yang tidak cocok, 261 data yang sudah meninggal dunia, 49.330 data diusulkan hapus dan 106 data yang bahkan tidak mempunyai e-KTP.
"Perbaikan data dilakukan periodik dalam setahun karena data seperti ini bersifat sangat dinamis, sehingga kita selalu aktif memastikan kevalidan data tersebut," ujar Eko.
Dalam proses verifikasi dan validasi, Dinsos Sleman membuka layanan aduan. Layanan aduan dibuka agar masyarakat bisa memberi aduan bila terjadi perubahan status sosial maupun melaporkan orang lain yang dirasa tidak berhak menerima bantuan.
Proses verval juga melalui musyawarah tingkat padukuhan dan kalurahan. Menurut Eko, musyawarah dilakukan untuk memastikan ada tambahan atau pengurangan dari data yang telah ada karena melibatkan RT, RW, jadi data bisa bertambah atau berkurang.
Bupati Sleman Kustini Purnomo menambahkan, sejauh ini proses verval DTKS telah dilaksanakan baik oleh dinas terkait. Dengan data yang hampir rampung, Kustini berharap, bantuan sosial bisa tepat sasaran dan tidak terkendala masalah lain.
"Karena, data kemiskinan itu sendiri dinamis, seperti perubahan data meninggal, pindah tempat tinggal dan perubahan status sosial. Untuk itu, kita harus selalu kawal," kata Kustini.