Rabu 26 Nov 2025 16:29 WIB

36.460 Keluarga Terima Bansos Lebih dari 18 Tahun, Mensos Nilai Program Pemberdayaan Mandek

Lebih dari 4,6 juta KPM menerima bansos lebih dari lima tahun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diketahui sudah belasan tahun menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul hal itu menunjukkan program pemberdayaan masyarakat tak berjalan. 

Saat menghadiri rapat koordinasi pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Selasa (25/11/2025), Gus Ipul menunjukkan data bahwa lebih dari 4,6 juta KPM menerima bansos lebih dari lima tahun. Sebanyak 36.460 di antaranya bahkan sudah menjadi penerima bansos selama lebih dari 18 tahun. 

Baca Juga

Selain itu, sebanyak 2,7 juta penerima bansos merupakan usia produktif. "Bayangkan, itu ada yang 18 tahun, 17 tahun, 16 tahun. Mungkin itu turun dari bapaknya ke anaknya kemudian ke cucunya," kata Gus Ipul. 

Ketika diwawancara seusai rapat koordinasi, Gus Ipul menyampaikan bahwa masih adanya warga yang belasan tahun menjadi penerima bansos menunjukkan program pemberdayaan masyarakat tak berjalan. "Tidak jalan berarti (program pemberdayaan). Maka Presiden Prabowo sekarang punya yang namanya Kemenko Pemberdayaan (Masyarakat). Jadi diperkuat pemberdayaannya," ucapnya. 

"Kalau dulu fokusnya hanya kepada bansos. Tapi pemberdayaannya tidak diperkuat," tambah Gus Ipul. 

Dia mengungkapkan, Kemensos akan mengevaluasi puluhan ribu KPM yang sudah belasan tahun menjadi penerima bansos. "Jadi dalam tahun depan, yang sudah 18 tahun, 15 tahun, 10 tahun, akan kami evaluasi. Kami akan ikutkan program pemberdayaan," ucapnya. 

Menurut Gus Ipul, saat ini memang tidak ada ketentuan atau peraturan soal berapa lama KPM seharusnya menjadi penerima bansos. "Tapi kami akan coba maksimal lima tahun," ujarnya. 

Namun, dia menekankan, jika memang secara kondisi KPM-KPM terkait masih layak dan memenuhi syarat menjadi penerima bansos, Kementerian Sosial akan melanjutkan program bantuan tersebut kepada mereka. "Kalau hasil asesmennya memang dia betul-betul butuh, ya tetap kita berikan," kata Gus Ipul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement