Jumat 03 Sep 2021 22:06 WIB

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Budhi.

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK menggeledah di Kantor Bupati Banjarnegara, Jateng, Selasa (10/8/2021).  Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria/rwa.
Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK menggeledah di Kantor Bupati Banjarnegara, Jateng, Selasa (10/8/2021). Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Budhi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).

Baca Juga

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement